theaftadvocates

Senin, 12 Januari 2009

Profile

Profile

KANTOR HUKUM

AFTA & PARTNERS

A. PENDAHULUAN

Saat ini merupakan era globalisasi dan pasar bebas yang menuntut kompetisi ketat di berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik dunia usaha, pendidikan maupun aspek kehidupan lainnya. Di era ini masyarakat di hadapkan pada sistem pragmatisme taktis di mana satu dengan yang lain tidak bisa saling terlepas (terkait) tetapi saling membutuhkan.

Dalam dunia usaha, baik yang berbentuk perusahaan (CV, Firma dan PT) maupun badan usaha yang berorientasi sosial dan pendidikan, seperti Yayasan, Koperasi dan Lembaga Pendidikan, sangat membutuhkan keterlibatan stakeholders yang memadai dan professional, termasuk hal-hal yang terkait dengan aspek legal dan hukum. Dalam aspek ini, tenaga professional di bidang hukum sangat signifikan dibutuhkan dalam rangka membantu mewujudkan kreadibiltas badan usaha tersebut, terutama dalam merancang perangkat-perangkat hukum yang di perlukan oleh pelaku dunia usaha, seperti pembuatan berbagai kontrak, MoU dll, hingga melakukan penyelesaian terhadap berbagai persoalan hukum yang muncul baik dilingkungan internal badan usaha tersebut (management, karyawan/pegawai, peserta didik/siswa/mahasiswa) maupun terhadap pihak ketiga.

Fakta ini menunjukkan bahwa peranan in-house lawyer sebagai the guardian of legal aspects bagi dunia usaha mutlak di perlukan, sebagai bagian dari sistem pragmatisme taktis yang professional demi terwujudnya lingkungan usaha yang legal, sehat dan aman.

Kantor Hukum AFTA & PARTNERS menawarkan solusi bagi upaya menciptakan dunia usaha yang legal, professional, kreadibel, sehat dan aman. Kantor Hukum AFTA & PARTNERS siap memberikan layanan hukum (legal service) baik berupa nasehat hukum (legal advice) dan upaya hukum (legal effort) terhadap berbagai persoalan hukum yang ada di dunia usaha baik yang berbentuk perusahaan (CV, Firm dan PT) atau badan usaha pendidikan (Yayasan dan Lembaga Pendidikan) maupun Koperasi.

B. MANAGEMENT

Kantor Hukum AFTA & PARTNERS di kelola oleh tenaga profesional yang terdiri dari para Advocate dan Legal Consultant yang sudah berpengalaman menyelesaikan berbagai persoalan hukum di dunia usaha.

Dalam memberikan pelayanan, Kantor Hukum AFTA & PARTNERS menerapkan sistem kerja target yang menekankan pada aspek kemudahan dan kecepatan kerja sehingga mampu memberikan kepuasan yang berimbang (balancing satisfaction).

Ø VISI

Dalam menjalankan mandatnya Kantor Hukum AFTA & PARTNERS secara holistic memiliki visi untuk turut serta mewujudkan penegakkan hukum yang bersih dan berkejujuran (clean and fair law enforcement)

Ø MISI

Dalam upaya mewujudkan visi tersebut Kantor Hukum AFTA & PARTNERS memiliki misi:

ü Membantu masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan kesadaran di bidang hukum

ü Membantu memberikan pelayanan dan perlindungan hukum secara proporsional dan professional kepada masyarakat luas

OFFICE

Jl. HOS Cokroaminoto Gg. Ngadimulyo (Sudagaran) TR III/ 890 B Yogyakarta. 55244.

Telephone : (0274) 619 753, 6901435

Contact Person : 0818 0705 2116

Email : theafta@gmail.com

ADVOCATES & LEGAL CONSULTANTS

THALIS NOOR CAHYADI, SH, M.A

M. AKRIMAN HADI, S.H

MOHAMMAD FAUSI, S.H

AGUS SUPRIANTO, S.H, M.SI

Di samping itu Kantor Hukum AFTA & PARTNERS juga dibantu Dewan Pakar yang terdiri dari para Dosen dan Akademisi dari perguruan tinggi:

C. JENIS JASA HUKUM

ü LITIGASI

Penyelesaian sengketa hukum melalui jalur formal (Pengadilan), proses ini di tempuh apabila dalam suatu penyelesain sengketa yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah baik berupa mediasi maupun arbitrasi yang menuntut penyelesaian di depan pengadilan. Biasanya penyelesaian melalui pengadilan ini membutuhkan waktu lama dengan proses yang berbelit dan menguras waktu, tenaga dan pikiran. Bagi klien yang tersangkut kasus pidana, kami memberi pelayanan hukum sejak pendampingan pada tahap penyidikan di kepolisian, kejaksaan hingga pada tahap pelimpahan dan proses perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi, serta jika diperlukan kami juga memberikan pelayanan dalam melakukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).

Penyelesaian melalui jalur formal ini berlaku pada semua perkara:

a. Pidana;

b. Perdata Umum, baik berupa perdata biasa maupun sengketa bisnis, seperti utang piutang, wan prestasi, perbuatan melawan hukum, perkara agraria, perbankan dan sengketa perusahaan lainnya, yang berada diwilayah peradilan umum maupun pada proses perkara di KPPU;

c. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual), di Pengadilan Niaga.

d. PHI (Perselisihan Hubungan Industrial), di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI);

e. Perdata Agama, seperti perceraian, waris, wakaf, hibah serta sengketa bisnis dan perbankan syari’ah di wilayah Peradilan Agama (PA)

f. Tata usaha Negara, berupa penyelesaian perkara-perkara yang menyangkut keputusan-keputusan administrative yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

ü NON LITIGASI

Penyelesaian sengketa hukum di luar pengadilan, proses ini merupakan peoses yang tidak banyak menyita waktu, efektif dan efisien. Dalam menjalankan tugas kami selalu mengedepankan pola kerja yang efektif dan efisien agar bisa menekan biaya dan mempercepat penyelesaian sengketa secara cepat.

Proses penyelesaian non litigasi ini bisa berwujud mediasi dan arbitrasi dalam sengketa bisnis maupun perusahaan. Baik pada lembaha-lembaga formal seperti Badan Arbitrase Nasional (BAN) dalam sengketa bisnis dan perusahaan yang termasuk dalam perdata umum; Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam perkara sengketa bisnis dan perbankan syari’ah; dalam proses-proses bipartite dan tripartite di Dinas Tenaga Kerja dalam sengketa perburuhan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Ombudsman dalam permasalahan konsumen; Maupun mediasi di luar lembaga-lembaga formal.

ü KONSULTASI, LEGAL ADVICE & LEGAL EFFORT

Pogram ini ditujukan kepada klien yang membutuhkan konsultasi hukum, legal advice, legal effort yang berkisar pada:

a. Pembuatan legal opinion (pendapat hukum) terkait dengan tinjauan hukum atas penerbitan kebijakan perusahaan, kontrak perusahaan, dan atau persoalan hukum yang terjadi di perusahaan;

b. Pembuatan legal drafting terkait dengan rencana penerbitan peraturan-peraturan hukum perusahaan ataupun kontrak-kontrak perusahaan;

c. Pembuatan kontrak (contract drafting) seperti perjanjian jual-beli, akuisisi, merger, konsolidasi, sewa-menyewa, sewa-beli, kredit, tender, fidusia, kontrak kerja karyawan, jaminan perseroan, dll)

ü LAYANAN DOKUMEN

Program ini ditujukan kepada klien yang membutuhkan jasa-jasa pengurusan dokumen:

a. registrasi dan perolehan hak intelektual (HAKI)

b. pendirian perusahaan (CV, Firma, PT), koperasi dan yayasan.

c. gangguan (HO),

d. Mendirikan Bangunan (IMB)

e. hak milik tanah (SHM) dan konversinya, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU) dan peningkatan hak.

f. Sertifikat Halal dari MUI

g. Sertifikat Sehat dari Balai POM

E. PENUTUP

Demikian profile KANTOR HUKUM AFTA & PARTNERS. Semoga pelayanan jasa hukum ini akan bermanfaat dan sebagai penunjang di dalam menjalankan dunia usaha maupun dalam kehidupan bermasyarakat.